A. HUKUM
1. Pengertian Hukum
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Pengertian Hukum menurut E. Utrecht adalah himpunan petunjuk
hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati
oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap
petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
Menurut
A. Ridwan Halim, Pengertian Hukum merupakan peraturan
yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut
berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup
bermasyarakat.
Sunaryati Hatono memberikan definisi
mengenai Pengertian Hukum yaitu
hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika
menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan
manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas
manusia di dalam hidup bermasyarakat.
Pengertian Hukum menurut E. Meyers adalah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan
tugasnya.
Menurut
Kant, Pengertian Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
2.
Sifat Hukum
a. Mengatur
Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan
larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi
terciptanya ketertiban dalam masyarakat
b. Memaksa
Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya.
Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas
3.
Ciri – Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
a. Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut tegas
e. Berisi perintah dan atau larangan
f. Perintah dan atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap orang
4.
Sumber
Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu
yang menghasilkan atau melahirkan hukum, atau bisa disebut juga tempat asal
mulanya suatu hukum atau tempat dimana kita bisa menemukan hukum.
Pada dasarnya, sumber hukum terbagi
dua, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materil.
a. Sumber
hukum formal adalah
sumber-sumber hukum yang memiliki bentuk-bentuk tersendiri yang secara yuridis
telah berlaku dan diketahui oleh umum. Adapun sumber hukum formal adalah:
1) Undang-undang, yaitu suatu peraturan
yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara yang sah yang memiliki kekuatan
hukum yang mengikat.
2) Kebiasaan/adat-istiadat, yaitu
perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi sebuah
kebiasaan yang enimbulkan keyakinan dan kewajiban hukum bagi masyarakatnya.
3) Tratkat, yaitu perjanjian-perjanjian
yang dibuat antarnegara. Baik itu perjanjian bilateral maupun multilateral
sehingga dengan adanya perjanjian itu,maka menimbulkan kewajiban bagi
pihak-pihak yang ada di dalalmnya sehingga tratkat menjadi sumber hukum.
4) Yurisprdensi, yaitu keputusan-keputusan
hakim yang dijadikan dasar untuk melakukan pengambilan keputusan oleh
hakim-hakim berikutnya.
5) Doktrin, adalah pendapat-pendapat
dari para sarjana hukum dan orang-orang yang dianggap ahli dibidang hokum
b. Sumber hukum materil ialah sumber-sumber
yang melahirkan isi suatu hukum sendiri, baik secara langsung maupun
tidak langsung. Biasanya yang menjadi sumber hukum materil adalah gejala yang
berada dalam kehidupan masyarakat , baik yang telah menjadi peristiwa maupun
yang belum menjadi peristiwa.
5.
Contoh kasus penegakan hukum di Indonesia
Kasus
Gayus Merusak Penegakkan Hukum di Indonesia
memprihatinkan
bagi penanganan penegakan hukum. Apalagi, terkuak adanya kasus dugaan suap ke
sejumlah penegak hukum oleh Gayus Tambunan. Keluar-masuknya Gayus itu kian
menunjukan rawannya hukum Kasus plesiran terdakwa kasus mafia pajak, Gayus
Tambunan, masih menjadi perbincangan di berbagai kalangan. Pasalnya, Gayus
ditahan di Rutan Mako Brimob, namun dengan mudah keluar masuk. Kondisi ini
semakin disalahgunakan. Citra badan peradilan yang sudah buruk diperparah lagi
dengan kasus-kasus semacam ini.
Kasus
plesiran terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, masih menjadi perbincangan
di berbagai kalangan. Pasalnya, Gayus ditahan di Rutan Mako Brimob, namun dengan
mudah keluar masuk. Kondisi ini semakin memprihatinkan bagi penanganan
penegakan hukum. Apalagi, terkuak adanya kasus dugaan suap ke sejumlah penegak
hukum oleh Gayus Tambunan. Keluar-masuknya Gayus itu kian menunjukan rawannya
hukum disalahgunakan. Citra badan peradilan yang sudah buruk diperparah lagi dengan
kasus-kasus semacam ini.
Penegakan
hukum tidak berjalan karena banyak aparat penegak hukum di seluruh lembaga
hukum bermasalah. Hampir semua penegak hukum sekarang ini amburadul. Bukan
hanya penanganan kasus Gayus yang bermasalah. Akar masalahnya seluruh aparat
penegak hukum kita lagi bermasalah. Polisi bermasalah, jaksa bermasalah, KPK
pun punya masalah juga. Ada desakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk
mencari otak di balik kepergian terdakwa kasus mafia pajak itu ke Pulau Dewata.
Diduga ada alasan yang menyebabkan Gayus menyuap penjaga Rutan Mako Brimob
untuk keluar dari selnya.
Penanganan
kasus mafia pajak dan mafia hukum yang melibatkan tersangka Gayus Halomoan
Tambunan tak kunjung terungkap. Kasus Gayus harusnya dapat diungkap secepatnya,
tak perlu menunggu lama. Walaupun upaya Kapolri yang menjanjikan 10 hari
penanganan kasus Gayus. Pengungkapan kasus Gayus tidak terlalu sulit. Pasalnya,
Gayus sendiri sudah berkompromi untuk ungkap semua.
Untuk
menuntaskannya diperlukan upaya luar biasa dari penegak hukum. Butuh kewenangan
yang lebih besar untuk tangani Gayus. Masyarakat menunggu langkah-langkah lebih
lanjut untuk mengungkap tuntas kasus Gayus ini.
B. Negara
1.
Pengertian Negara
Negara dalam pengertian sederhana
dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang
lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga menyebut negara
sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai
satu kedaulatan.
Pengertian negara menurut
aristoteles adalah suatu bentuk persekutuan dari desa dan keluarga agar dapat
mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
Pengertian negara menurut Mac Iver
adalah suatu penarikan atau persembatanan yang ditindaki melalui hukum yang
mesti direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi oleh kekuasaan untuk
memaksa dalam satu kehidupan yang terbatasi secara wilayah atau teritorial
mempertegak adanya syarat atau aturan agar tercipta ketertiban sosial.
Pengertian negara menurut logeman
adalah suatu organisasi berbasis masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk
mengontrol dan mengurusi masyarakat tertentu.
Pengertian negara menurut ibnu
khaldun adalah suatu masyarakat yang memiliki wazi’ dan mulk yang berarti
kewibawaan dan kekuasaan.
Pengertian negara menurut Max Weber
adalah sebuah masyarakat yang bertujuan memonopoli penggunaan dalam kekerasan
fisik yang sah dalam wilayah tertentu.
2. Dua Tugas Utama Negara
a. Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
b. Mengatur dan menyatukan kegiatan
manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan
diarahkan pada tujuan Negara.
3. Sifat-sifat Negara
Kemudian melihat beberapa fungsi negara yang ada diatas maka kita dapat memberikan kesimpulan untuk sifat-sifat negara, berikut informasi tentang sifat-sifat negara yaitu:
a. Negara bersifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan dalam memaksa menggunakan kekerasan fisik secara sah dengan bertujuan supaya aturan atau undang-undang dapat ditaati agar ketertiban dalam suatu masyarakat dapat tercapai, serta tindakan anarkis yang terjadi dimasyarakat dapat dicegah. Adapun alat kekuasaan yang digunakan untuk memaksa oleh negara yaitu tentara, polisi dan persenjataan lainnya. Kemudian pemaksaannya berupa wajib membayar pajak, dan jika tidak maka harta miliknya akan disita bahkan dapat terjerumus dalam penjara.
b. Negara bersifat monopoli dimana negara dalam melaksanakan sesuatu maka mesti disepakati karena berdasar untuk mencapai tujuan bersama, semisal penjatuhan hukuman kepada warga negara yang terbukti melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, negara mewajibkan warganya agar ikut berperang jika negaranya diserang oleh musuh, negara memungut pajak, negara berhak menentukan mata uang yang akan berlaku dalam teritorial, dan melarang praktek kepercayaan sesat atau aliran politik yang dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat seperti komunis.
c. Negara bersifat mencakup semua yang berarti bahwa semua aturan undang-undang semisal keharusan membayar pajak berlaku kepada semua tanpa ada pengecualian. Hal ini sangat diperlukan agar setiap warga negara berada dalam lingkup aktivitas negara dan akan mewujudkan cita-cita negara.
4. Dua Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan - Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari dua jenis. Macam-macam bentuk negara kesatuan adalah sebagai berikut:
1) Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi. Sistem tersentralisasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh persoalan berada pada negara secara langsung yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya saja.
2) Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralsiasi merupakan kebalikan pada sistem sentralisasi yang kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan kesempatan dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem tersebut dikenal dengan nama otonomi daerah atau swatantra.
Ciri-Ciri Bentuk Negara Kesatuan - Secara umum, bentuk-bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
2) Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
3) Hanya ada satu kebikjaksanaan yang menyangkut mengenai persoalan politik, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.
Contoh-Contoh Negara Kesatuan
Contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah belanda, jepang, filipina, indonesia, dan italia.
b. Negara
Serikat (Federasi) - Negara
serikat adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian.
Negara-negara bagian pada awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan
berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat,
negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada
negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat
disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya
kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara
serikat.
Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap pada negara
bagian, karena negara bagian berhubungan langsung kepada rakyatnya. Sementara
dari itu, kekuasaan diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah
hal-hal yang berkaitan langsung dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara,
keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes)
Ciri-Ciri Bentuk Negara Serikat (Federasi) - Secara umum, bentuk negara serikat
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Tiap negara bagian berstatus tidak
berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian
2) Kepala negara dipilih oleh rakyat
dan bertanggung jawab kepada rakyat
3) Pemerintah pusat memperoleh
kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian
ke dalam
4) Setiap negara bagian memiliki
kewenangan dalam mebuat UUD sendiri yang selama ini tidak bertentangan dengan
pemerintah pusat
5) Kepala negara memilik hak veto
(pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres)
Contoh-Contoh
Negara Serikat (Federasi)
Contoh negara yang berbentuk serikat
seperti Amerika serikat, Australia, Jerman, Swiss, India, Malaysia dan
Jerman.
5. Unsur-unsur Negara
Ada 3 unsur-unsur negara yang mesti dijadikan patokan untuk membentuk suatu negara yaitu:
a. Rakyat, dibutuhkan rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat merupakan pendukung utama untuk keberadaan sebuah negara. Kemudian Rakyat dibutuhkan dalam melakukan aktivitas merencanakan dan mengendalikan serta mengadakan sebuah negara. Dalam hal ini, rakyat adalah semua orang yang berada dalam suatu wilayah negara serta tunduk dengan kekuasaan negara tersebut.
b. Wilayah, Wilayah merupakan salah satu aspek terpenting dan suatu keharusan dalam sebuah negara. Karena wilayah merupakan tempat berpijak suatu bangsa atau rakyat untuk menetap dimana wilayah yang dimaksud seperti lautan, daratan, ekstrateritorial, udara dan batas-batas wilayah negara. Wilayah tersebut haruslah permanen karena mustahil terbentuk negara jikalau rakyatnya berpindah-pindah atau tidak memiliki wilayah.
c. Negara memiliki pemerintahan yang berdaulat dimana kedaulatan merupakan unsur-unsur negara yang penting dalam sebuah negara agar negara dapat memiliki kekuasaan dalam mengatur rakyatnya sendiri, dan dapat mempertahankan negara dari serangan dari luar.
6. Tujuan
Negara Republik Indonesia
Tujuan NKRI termuat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang berbunyi sebagai berikut. Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan, kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut mengandung makna
sebagai berikut :
a. Fungsi sekaligus tujuan negara
Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
b. Kemerdekaan kebangsaan Indonesia
yang disusun dalam suatu undang-undang dasar.
c. Susunan/bentuk negara adalah
kesatuan.
d. Sistem pemerintahan negara adalah
republik.
e. Dasar negara yaitu Pancasila.
Dengan demikian, kita dapat mengetahui
bahwa tujuan negara Indonesia, adalah:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b. memajukan kesejahteraan umum,
c. mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dari
Bangsa Menuju Negara Indonesia
C.
Pemerintah
1. Pengertian
Pemerintah
Dalam
ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi/arti pemerintah yakni dalam
arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai
Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem
pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan
persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, menjalankan
manajemen, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
Menurut
Suradinata
pemerintah adalah organisasi
yang memiliki kekuatan besar di negeri ini, termasuk urusan publik, teritorial,
dan urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara.
Menurut
H Muhammad
Rohidin Pranadjaja dalam
bukunya yang berjudul “Hubungan antara instansi pemerintah”, gagasan Pemerintah
menjelaskan bahwa “Istilah ini berasal dari Pemerintah kata perintah, yang
berarti kata-kata yang bermaksud disuruh melakukan sesuatu, sesuatu harus
dilakukan. Pemerintah adalah orang, badan atau aparat dihapus atau memberi
perintah “. (Pranadjaja, 2003: 24)
M.
Kusnardi
Mengedepankan gagasan pemerintah
sebagai yng peduli dibuat oleh negara untuk mengatur kesejahteraan rakyat atau
warga dan kepentingan rakyatnya dan untuk melaksanakan dan melakukan tugas
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
W.S. Saire
menjelaskan bahwa pemerintah dalam
definisi terbaik adalah organisasi negara-negara yang muncul dan berjalan
kekuasaan. Sementara Merriam pemberitahuan tujuan pemerintah yang mencakup
keamanan eksternal, agar intern, keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan
kebebasan.
Menurut
Wilson (1903:572) pemerintah
adalah kekuatan pengorganisasian, idak selalu dikaitkan dengan organisasi
angkatan bersenjata, tapi dua atau sekelompok orang dari berbagai kelompok
masyarakat yang diselenggarakan oleh sebuah organisasi untuk mewujudkan tujuan
dan sasaran dengan mereka, dengan hal-hal yang memberikan perhatian urusan
publik publik.
2. Perbedaan penerintah dan
pemerintahan
Pemerintah adalah orang yang memimpin suatu negara,
sedangkan pemerintahan adalah suatu sistem politik atau masa jabatan yang harus
di tempuh oleh seorang pemimpin dlm hal ini adalah pemerintah selama
menjalankan tugas.masa jabatan yang di berikan maksimal 5 tahun, dan apabila ada
kecurangan dlm kepemimpinan, maka pemerintah wajib di turunkan dari jabatan,
walaupn belum selesai masa jabatannya. sebaliknya apabila pemerintahan berjalan
dengan baik, dan rakyatnya makmur maka masa jabatan pemerintah tersebut dapat
di perpanjang.
Pemerintah adalah orang yang memberikan mandat atau
perintah, sedangkan Pemerintahan adalah masa/waktu seorang pemerintah menjabat
jabatannya. Kedua hal ini sangat berkaitan karena korelasinya sangat erat,
seorang pemerintah pasti punya masa pemerintahan, dan pemerintahan pasti ada
karena adanya pemerintah.
Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan
dalam bentuk peraturan perundang-undangan, sedangkan Pemerintahan adalah suatu
lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah.
D.
Warga Negara dan Negara
1. Pengertian
Warga Negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara
adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang
warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara
adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundangundangan.
UU No. 62 Tahun 1958 telah
disebutkan bahwa negara Republik Indonesia adalah
orang-orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan terikat oleh
perjanjian-perjanjian yang berlaku sejak proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945
sudah menjadi warga negara republik Indonesia. Jadi warga negara dapat
diungkapkan sebagai suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri sesuai
dengan perjanjian-perjanjian dan perundang-undangan serta memiliki sifat yang
timbal balik antara hak dan kewajiban.
Koerniatmanto S mengungkapkan warga negara
sebagai anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya,
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap
negaranya.
A.S. Hikam juga menyebutkan bahwa warga
negara terjemahan dari “citizenship”
yakni anggota dari sebuah kelompok/ komunitas yang membentuk negara itu
sendiri. Menggunakan istilah tersebut menurutnya lebih pas dan lebih berarti
daripada kawula negara yang artinya objek/ orang- orang yang dimiliki negara
dan mengabdi kepada pemiliknya (Negara).
2. Dua Kriteria
Menjadi Warga Negara
a. Kriteria Kelahiran, berdasarkan
kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
1) Kriteria Kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
2) Kriteria Kelahiran menurut asa
tempat lahir "ius soli".
b. Naturalisasi atau pewarganegaraan,
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat
tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
3. Pasal-pasal UUD 1945 Tentang Warga
Negara serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
a. Warga
Negara dalam Pasal 26 UUD 1945
Warga Negara
adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga
negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah
negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing
(WNA).
1) Menurut
pasal 26 UUD 1945
a) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b) Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
c) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
2) Menurut
pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
a) Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
b) Bukan
Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara
sesuai dengan visa
b. Hak Warga
Negara Indonesia
1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2) Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
3) Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4) Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5) Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6) Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7) Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
8) Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
c. Kewajiban
Warga Negara Indonesia
1) Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2) Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3) Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain.
4) Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5) Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
DAFTAR
PUSTAKA
Chotib
dkk. 2007. Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani. Jakarta:
Yudhistira.
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11732#.VqdeEFKX9uU
Yulies Tiena
Masriani, 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Yang menerbitkan PT
Sinar Grafika: Jakarta.